Komnas HAM Tegaskan Gas Air Mata Picu Jatuhnya Banyak Korban di Kanjuruhan

Gas air mata memicu kepanikan di antara suporter Arema FC.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam keterangannya Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi Kanjuruhan ialah penggunaan gas air mata.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan bahwa penembakan gas air mata menjadi pemicu jatuhnya banyak korban, baik korban luka maupun meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan, tidak ada dari korban di Kanjuruhan meninggal karena gas air mata.

Baca Juga


"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," ujar anggota Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Hal tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan terhadap rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter AremaFC (Aremania). Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa gas air mata ditembakkan pada Sabtu (1/10/2022) malam sekitar pukul 22.08 WIB.

Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif. Bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil pertandingan Persebaya menang 3-2.

"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata Anam.

Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.

"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.

Selanjutnya, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan Komnas HAM saat ini fokus membuktikan kebenaran dugaan mereka terkait penggunaan gas air mata sebagai pemicu banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu dengan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.

Hal tersebut juga didasarkan temuan Komnas HAM pada kondisi sejumlah jenazah korban tragedi Kanjuruhanyang di beberapa bagian wajahnya terlihat berwarna kebiruan. Lalu, ada pula korban yang mulutnya mengeluarkan busa.

Kemudian, berkenaan dengan kondisi beberapa korban selamat, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecoklatan. Dengan demikian, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata itu diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban.

Seluruh detail hasil temuan dan analisis Komnas HAM itu akan disusun dalam laporan akhir. Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri. Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler