Hasto Tegaskan Capres PDIP Harus Punya Visi-Misi Reformasi Hukum
Megawati Soekarnoputri juga memahami pentingnya reformasi hukum di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan, reformasi hukum akan menjadi bagian dari visi dan misi calon presiden (capres) yang diusung partainya. Menurutnya, hukum memang melekat dalam dua hal, yakni kebenaran dan keadilan.
"Partai ingin mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, sehingga yang kita bahas ini menjadi bagian dari visi misi capres-cawapres yang akan diusung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Hasto mengeklaim, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga memahami pentingnya reformasi hukum di Indoenesia. Mengingat pada masa Orde Baru, hukum dikuasai oleh pemerintahan era Soeharto.
"Reformasi sistem hukum nasional yang nanti akan menjadi bagian visi misi capres yang kita perjuangkan dengan pendekatan ideologi, konstitusi, dan budaya hukum," ujar Hasto.
Dalam forum tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjabarkan tiga langkah dalam mereformasi hukum di Indonesia. Pertama adalah perlunya reformasi moral dan kultural terhadap pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan penegakan hukum.
Kedua adalah pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di MA di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pasalnya, para mafia hukum akan berkomunikasi dengan para ASN di MA sebelum ke hakim.
Terakhir adalah perlunya sejumlah undang-undang untuk reformasi hukum. Pertama adalah rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disebut akan memberi efek jera kepada para koruptor.
Di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan. Pasalnya, ia mengatakan bahwa para koruptor lebih takut dimiskinkan, ketimbang dipidana.
"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," ujar Mahfud.
Kedua adalah RUU tentang Jabatan Hakim. RUU tersebut disebutnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.
Terakhir adalah penguatan Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, kewenangan KY saat ini sangat lemah terhadap MA, karena lembaga tersebut tak bisa memberikan sanksi atau denda terhadap hakim yang melanggar hukum.
Baca juga : Pasca-Anies, Gerindra dan PDIP Diperkirakan Berebut Kuasai DKI