Empat Senyawa yang Dilarang BPOM Ada dalam Obat

BPOM resmi larang perusahaan farmasi lakukan registrasi obat dengan senyawa tersebut

ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat serta personel kepolisian Polres Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek. (ilustrasi)
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi melarang perusahaan farmasi melakukan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10), Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan ada lima produk yang tidak memenuhi persyaratan dan telah melebihi ambang batas. (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Gracia Simanjuntak | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler