Jaksa Kasus Sambo: Info tentang AKBP Acay Bisa Jadi Bukti Baru Perkara KM 50
Dalam dakwaan disebutkan, AKBP Acay adalah tim CCTV KM 50.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama AKBP Ari Cahya Nugaraha alias Acay disebut dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terlibat dalam pengamanan CCTV pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu mengatakan, tercantumnya informasi tentang AKBP Acay dalam dakwaan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46, berpeluang menjadi bukti baru pengungkapan atau penyidikan ulang peristiwa pembantaian di KM 50 Tol Japek 2020.
“Apa yang ada di dalam dakwaan jaksa itu, semuanya itu kan dari berasalnya dari hasil penyidikan. Dan itu pasti ada nilai akurasinya. Dan itu semua akan kita (jaksa) klarifikasi,” ujar Paris Manalu seusai persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
Paris Manalu salah satu anggota tim JPU pada kasus KM 50. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, nama Paris Manalu juga diandalkan kejaksaan menjadi salah satu jaksa penuntut terdakwa Ferdy Sambo cs.
Ketika ditanya apakah dengan terungkapnya nama AKBP Acay pada dakwaan pembunuhan Brigadir J, dapat menjadi sumber pembuktian baru atau novum untuk kasus KM 50? Paris menjawab, hal tersebut bisa saja diupayakan jika berhasil diverifikasi kebenarannya. Apalagi, kata Paris Manalu, dalam persidangan KM 50, AKBP Acay tak pernah bersaksi di persidangan.
“Saya sudah cek-cek juga, memang untuk yang bersangkutan itu, tidak pernah memberikan kesaksian (pada kasus KM 50),” terang Paris Manalu.
Karena itu, kata Paris Manalu, tim JPU pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pun juga obstruction of justice, menanyakan hal tersebut kepada AKBP Acay. “Makanya tadi kita (jaksa) coba klarifikasi di persidangan, tetapi memang, dia (AKBP Acay) membantah itu,” terang Paris Manalu.
AKBP Acay, dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice berstatus sebagai saksi. AKBP Acay, disebutkan dalam dakwaan pembunuhan Brigadir J adalah atasan dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Di dalam dakwaan pembunuhan Brigadir J disebutkan, Ferdy Sambo meminta AKBP Acay datang ke Duren Tiga 46 tempat Brigadir J di bunuh, Jumat (8/7/2022). Di persidangan, AKBP Acay, bahkan mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J yang sudah tergeletak berdarah-darah.
Di dalam dakwaan disebutkan terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan (HK) meminta AKBP Acay melakukan pengamanan CCTV di Duren Tiga 46, dan di areal Saguling III 29. Lalu perintah tersebut, AKBP Acay teruskan ke bawahannya AKP Irfan Widyanto yang malah menjadi terdakwa.
Di dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa AKBP Acay adalah tim CCTV KM 50. “Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50,” begitu dituliskan JPU dalam dakwaan.
Pada saat menjadi saksi persidangan atas terdakwa Brigjen HK, Kamis, tim JPU menanyakan tentang peran AKBP Acay pada kasus KM 50.
“Betul saudara saksi (AKBP Acay) penyidik KM 50?,” tanya jaksa,
AKBP Acay, pun menjawab pertanyaan tersebut, dengan bantahan singkat.
“Alhamdulillah, bukan,” kata AKBP Acay menjawab jaksa.
Lalu jaksa, pun kembali menanyakan hal yang sama untuk memastikan jawaban. “Anda ini tim penyidik KM 50?,” tanya ulang jaksa.
AKBP Acay, pun tetap menyampaikan jawaban bantahan yang sama. “Bukan. Tidak,” ujar Acay.
Pada Rabu (26/10/2022), saat ditemui di PN Jaksel, AKBP Acay juga mengaku kaget dengan isi dakwaan yang menyebutkan namanya terkait dengan KM 50. “Ah, yang ngomong siapa?,” kata dia.
Namun, ketika ditunjukkan isi dalam dakwaan, AKBP Acay mengatakan akan menjelaskan terkait itu jika ditanyakan oleh jaksa atau hakim di pengadilan. “Nanti saya akan jawab di sidang, kalau itu ditanyakan hakim,” ujarnya.