Menteri Nyapres tak Perlu Mundur, DPR: Harus Seizin Presiden

Menteri yang maju capres bisa leluasa di kancah pemilu, tentu dengan izin presiden.

DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Namun, ia mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu dari presiden.

"Menteri itu memang adalah pembantu presien, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin kepada presiden," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan tahapan-tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk pendaftaran pasangan capres-cawapres, hingga jadwal kampanye.

"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," ujar Dasco.

"Menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler