Bareskrim Mulai Penyidikan Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Bareskrim Polri mulai lakukan penyidikan kasus obat penyebab gagal ginjal akut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus gagal ginjal akut. Tim Gabungan Bareskrim Polri menyasar satu perusahaan farmasi PT AFI Pharma yang diduga memproduksi obat paracetamol sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang menyebabkan kematian terhadap anak-anak.
Ketua Tim Penyidikan Gabungan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto menerangkan, peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (1/11/2022). "Dari hasil gelar perkara tadi siang, sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," jelas Pipit lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi obat sirup generik paracetamol dengan kadar EG di atas kewajaran. "Seharusnya 0,1 miligram (mg), kandungan EG dalam sediaan farmasi dalam obat sirop tersebut sebesar 236,39 mg," kata Pipit.
Hasil pengujian oleh BPOM, juga menemukan angka serupa dalam ambang batas kewajaran EG dalam produksi obat sirup paracetamol PT AFI Pharma tersebut. Kata Pipit mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut, sebetulnya disorongkan tiga perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat-obat sirup dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Selain PT AFI Pharma, dua perusahaan farmasi lainnya, adalah PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Akan tetapi terhadap dua perusahaan tersebut, kata Pipit masih dalam pendalaman tersendiri oleh BPOM.
"Terhadap dua perusahaan itu, rencananya akan dalam penyidikan tersendiri oleh BPOM," ucapnya.
Penyakit gagal ginjal akut pada anak menewaskan sedikitnya 135 orang sejak bulan lalu. Penyelidikan yang dilakukan oleh BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diyakini, penyebab gagal ginjal akut tersebut, terkait dengan konsumsi obat-obat sirup yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas.
Pemerintah atas situasi tersebut melarang, dan memerintahkan untuk produsen farmasi menarik sedikit 102 merk obat sirup dari pasaran. Dan meminta Polri melakukan penyidikan. Mabes Polri merespons perintah tersebut dengan pembentukan Tim Penyidik Gabungan. Empat divisi di Bareskrim Polri diterjunkan dalam penyidikan gabungan tersebut. Yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Dirtipid Narkoba), serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).