Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK memang berencana mendatangi kediaman Lukas di Papua bersama dengan tim dokter IDI

Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendatangi kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura. Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui ikut serta dalam tim yang berangkat ke Papua.

Momen pertemuan Firli dan Lukas tampak dalam sebuah jepretan foto. Gambar itu dibagikan oleh kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening kepada awak media. "Pak Firli sudah ketemu Pak Gubernur (Lukas Enembe)," kata Roy kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dalam foto tersebut, terlihat Lukas sedang duduk. Di hadapannya terdapat meja makan lengkap dengan hidangan makanan, air mineral, dan lilin.

Di samping kanannya, Firli tampak berdiri sembari menyalami tangan Lukas Enembe. Sedangkan di sebelah kiri, berdiri kuasa hukum Lukas lainnya, yakni Aloysius Renwarin yang mengenakan kemeja batik berwarna merah menyaksikan momen pertemuan Ketua KPK dan Gubernur Papua itu.

Seperti diketahui, KPK memang berencana mendatangi kediaman Lukas di Papua bersama dengan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuan kedatangan tim ini untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mengecek kondisi kesehatannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, KPK juga terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas. Pendalaman ini dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi dan menggeledah sejumlah tempat.

"Artinya, kami memang sedang mengumpulkan alat bukti. Kalau kami yakin, ya seperti biasa kami akan laporan ke masyarakat melalui konpers (konferensi pers) seperti ini," jelas dia.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler