Keinginan Megawati Agar PDIP Tetap Nomor Urut 3 di Pemilu 2024 akan Terwujud
Isi Perppu UU Pemilu yang awalnya untuk mengakomodasi tiga DOB Papua, melebar.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar
Pada pertengahan September lalu, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan usulan terkait nomor urut partai politik (parpol) yang berkompetisi dalam pemilu. Dia mengusulkan parpol peserta Pemilu 2024 menggunakan nomor urut lama, pengundian nomor hanya untuk partai baru.
"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati.
Diketahui, pada Pemilu 2019, PDIP mendapatkan nomor urut 3 berdasarkan hasil undian. Pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat.
Usulan atau keinginan Megawati itu tentunya tidak mudah lantaran perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun kini, keinginan Megawati sepertinya akan diakomodasi pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.
Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tetapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar.
Pada Selasa (15/1/2022), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membocorkan sejumlah isi rancangan Perppu UU Pemilu, Salah satunya adalah ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024.
Doli menjelaskan, Komisi II DPR memang terlibat dalam pembahasan drafnya karena Perppu tersebut akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pemilu yang bersifat penting dan strategis. Pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali.
Dalam rapat konsiyering itu, lanjut dia, disepakati sedikitnya lima isu yang akan diatur dalam Perppu. Salah satunya soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu ditentukan nomor urutnya lewat undian.
"Nah ini (soal nomor urut) ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap (saat Pemilu 2024). Sedangkan yang lain nanti akan diundi nomor urutnya," imbuhnya.
Selain soal nomor urut partai, kata Doli, isu yang dibahas adalah soal penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua seiring dilakukan pemekaran wilayah. Lalu isu penambahan daerah pemilihan (dapil) karena penambahan provinsi di Papua.
Isu selanjutnya adalah soal penyeragaman masa jabatan KPU daerah. Lalu isu penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.
Doli mengatakan, kelima isu tersebut hanya perlu pendalaman saja dalam beberapa hal. Misalnya terkait penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah yang perlu didalami karena berkaitan dengan anggaran kompensasi.
Dia meyakini, hanya perlu satu kali konsiyering lagi untuk menyelesaikan draf Perppu tersebut. Setelah itu, Pemerintah bisa langsung mengajukan Perppu tersebut ke DPR untuk disahkan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengakui, pembahasan rancangan Perppu terkait UU Pemilu melebar bukan sebatas mengakomodasi keikusertaan tiga DOB Papua dalam pemilu. Bahtiar juga menyebut, ada materi muatan lain di luar hal-hal yang berkaitan dengan DOB Papua masuk dalam Perppu tersebut.
Beberapa di antaranya adalah penyeragaman masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan nomor urut parpol. "Itu nanti sudah kita bicarakan hal-hal seperti itu," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Meski diakuinya ada materi muatan di luar DOB Papua, Bahtiar mengungkapkan belum adanya persetujuan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu 2024. Namun ia memastikan, Perppu tersebut hadir untuk membuat pelaksanaan Pemilu 2024 lebih baik.
"Namanya pendapat kan banyak pikiran kan, hal-hal itu, cuma kita lihat urgensinya seperti apa, kebaikannya apa. Lah kalau untuk kebaikan Pemilu 2024 kenapa ndak, jadi prinsipnya kita hal-hal yang baik itu kita dukung," ujar Bahtiar.
Ia mengungkapkan, pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara Pemilu telah bersepakat soal materi muatan dan substansi Perppu UU Pemilu. "(Tinggal) Teknis penormaannya saja, teknis penormaan (yang belum), tetapi substansi pokoknya (sudah)," ujar Bahtiar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika nomor urut partai lama tidak diundi saat Pemilu 2024, tentu akan ada efek positif. Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya.
"Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa.
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.
"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.