Aturan Baru OJK, Bank Bisa Salurkan Modal 35 Persen ke Fintech

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi perbankan.

flicker.com
Fintech (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Di dalam beleid tersebut, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal sebesar 35 persen dari perbankan.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Di dalam beleid tersebut, diatur pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain perusahaan bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. 

Baca Juga


Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal sebesar 35 persen dari perbankan. Sebelumnya, jika perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.  

Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menjelaskan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan investasi jangka panjang, bukan jual-beli saham.

“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Adapun beberapa ketentuan POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital.

Lalu, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Kemudian, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank. 

“Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan,” ucapnya.

Selain  itu, POJK ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko  untuk  mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang akhirnya dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.

Adapun penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan. Sekaligus mendukung  kolaborasi  industri  perbankan  dalam ekosistem digital sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler