DPR Ingin Pengesahan RKUHP Sebelum Masa Reses

Komisi III-pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I.

DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil sikap tegas terkait kasus gagal ginjal pada anak yang terjadi di Indonesia.
Rep: Amri Amrullah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang masa reses DPR di akhir tahun 2022, DPR berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa untuk disahkan sebelum masa reses tersebut. Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujar Dasco, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11/2022). RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.

Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu. "Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya.

Dasco juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasikan sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, DPR dan pemerintah mungkin meminta untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. "Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," katanya menambahkan.

Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian. "Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal," imbuhnya.

Ia menyadari RKUHP ini harus segera disahkan, karena sudah lama terhenti. "Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," tegas Dasco.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler