In Picture: Sidang Pemeriksaan Saksi Ferdy Sambo

Agenda sidang mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan JPU.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari anggota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Jaksa membawa barang bukti saat sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan identitas saksi saat sidamg lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari anggota kepolisian. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).


Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari angota kepolisian. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler