KPK Usut Penerimaan Uang dan Kendaraan dalam Kasus AKBP Bambang Kayun

KPK belum menjelaskan detail konstruksi kasus suap tersebut.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang dan kendaraan mewah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS. KPK memeriksa tiga saksi terkait  kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu di Gedung Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (28/11/2022).

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Tiga saksi itu, yakni wiraswasta/pegawai PT ACM 2014-2021, Mukaffi Jemi Naratama serta dua advokat masing-masing Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad. KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga dan pihak swasta Yayanti. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," kata Ali.

KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu pemegang saham PT Artha Kencana Valasindo Julia Fadeli, personal general affair Auto2000 Ardi Suprihanto, dan Gita Paramita Telaumbanua Mayors selaku counter sales Auto2000 Juanda. Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK belum menyampaikan semua identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. Sementara, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Senin (5/12).


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler