Tersangka Kanjuruhan Bebas, YLBHI: Bukti Lambatnya Penyidikan Polisi
Polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Hadian keluar dari jeruji besi usai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.
Isnur menilai bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.
"Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya. Sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi," kata Isnur kepada Republika.co.id, Kamis (22/12/2022).
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini. Ia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.
"Jadi sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur.
Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Ia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada 'main mata' di kalangan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.
Isnur juga mendesak kepolisian mendalami keterlibatan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan. "Jadi ini polisi harus segera lengkapi berkas dan bukan cuma berhenti di PT LIB, tentu PSSI sebagai penanggungjawab pelaksanaan harus dicari dan dikejar pertanggungjawabannya," tegas Isnur.
Diketahui, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
Padahal berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan penahanannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian. Dengan demikian Hadian masih berstatus tersangka.