Kapolri Minta Maaf, Kasus Sambo Jadi Pukulan Polri

Kapolri meminta maaf karena Polri belum sempurna jalankan tugas dan fungsinya.

Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

"Kami menyadari masih banyak sekali kekurangan yang perlu kami perbaiki, saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja ataupun prilaku dan perkataan terhadap pelayanan terhadap prilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai di masyarakat," kata Sigit dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Sigit memberikan catatan terhadap tiga kasus menonjol yang melibatkan personel Polri yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus penembakan Duren Tiga yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri. "Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami," kata Sigit.

Terhadap kasus-kasus tersebut, jenderal bintang empat itu menyampaikan, bahwa Polri telah melakukan upaya-upaya mengungkap kasus tersebut dan menindak tegas personel kepolisian yang terlibat.

Kasus penembakan Duren Tiga, lima tersangka terlibat pembunuhan berencana Brigadir J sudah diproses pidana, termasuk enam orang personel Polri yang terlibat obstruction of justice.

Terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kata Sigit, juga telah dilakukan penindakan tegas, ada 10 tersangka yang ditetapkan, lima orang dari personel Polri dan lima dari unsur masyarakat.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero tolerant terhadap kasus narkoba. Jadi siapapun, apapun pangkatnya, kalau terlibat kita proses tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lainnya," kata mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sedangkan untuk kasus Kanjurahan, Sigit menyebutkan, perkara tersebut sudah ditetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya personel Polri, dan tiga dari unsur masyarakat.

Dari enam tersangka itu, lima sudah dilimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21, sisa satu tersangka masih dalam proses melengkapi berkas perkara. "Mudah-mudahan (berkas perkara) selesai, dan 20 personel kami proses kode etik," kata Sigit.

Dalam rilis akhir tahun itu, juga dipaparkan survei indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri sempat menurun di bulan Oktober 2022 sebesar 53 persen berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia. Seiring berjalannya waktu, serta perbaikan-perbaikan yang dilakukan Polri, survei bergerak naik pada Desember 2022 sebesar 62,4 persen berdasarkan hasil survei Charta Politika.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler