Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan

Jokowi mengaku perekonomian bergantung investasi dan ekspor pada tahun ini.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, pro kontra biasa terjadi dalam setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menuai kritikan dari banyak kalangan masyarakat.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," ujar Jokowi usai meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Meskipun begitu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat. "Tapi semua bisa kita jelaskan," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit dikalkulasi.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum karena adanya kekosongan hukum sebelumnya berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," lanjut dia.

Ancaman ketidakpastian global ini sudah terjadi di beberapa negara. Jokowi pun menyebut, sudah banyak negara yang mengantre menjadi pasien IMF yakni hingga 28 negara. Saat ini, sebanyak 14 negara pun sudah mendapatkan bantuan dari IMF.

"Jadi memang, kenapa perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," ujarnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Airlangga menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas Airlangga saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Di samping itu, Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut dia, hampir seluruh pelaku dunia usaha masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tegas dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler