DPR: Perppu Cipta Kerja Belum Diserahkan, Belum Kita Pelajari
Pemerintah mengeklaim sudah membahas Perppu Cipta Kerja dengan Ketua DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru akan diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke DPR usai masa reses. Sehingga, saat ini pihaknya belum dapat mempelajari isi di dalam perppu tersebut.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh Presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR RI akan mempelajari isi perppu tersebut," sambungnya.
DPR secara resmi juga belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait substansi yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Karena sekali lagi, pihaknya belum secara resmi menerima perppu pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
"Karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, tidak boleh sepotong-sepotong supaya tidak ada multitafsir," ujar Dasco.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa DPR akan mempelajari Perppu tersebut, termasuk ihwal urgensi penerbitannya. Namun saat ini, DPR belum bisa menyatakan setuju atau tidak soal Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Kita akan pelajari, karena itu memang sesuai mekanisme itu ada kewenangan pemerintah mengeluarkan perppu, ada kewenangan DPR untuk membuat UU, maupun revisi UU. Sehingga kita akan pelajari dulu isinya, dan nanti pada saatnya kita akan sampaikan," ujar Dasco.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.
"Kami sudah berkonsultasi dipanggil Bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelas dia.