OJK Ungkap Tiga Langkah Terhindar Penipuan Berkedok Investasi

Total sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga langkah untuk mengantisipasi kasus penipuan berkedok investasi.
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga langkah untuk mengantisipasi kasus penipuan berkedok investasi. Hal ini dilakukan agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi tidak terulang kembali di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tiga langkah tersebut antara lain pertama, peningkatan kualitas electronic know your customer (E-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. Kedua, melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.

“Ketiga, meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, seperti banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan pihaknya bersama 11 kementerian atau lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal. Per Desember 2022, SWI telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjol ilegal, sembilan entitas investasi ilegal, dan sembilan entitas gadai ilegal.

Total, sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022 dengan rincian 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal. "OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastruktur dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal setiap kantor regional atau kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler