Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Penuhi Panggilan KPK

Syarief mengaku diminta keterangan terkait posisinya sebagai menteri.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1/2023). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun Anggaran 2012-2013 di Jawa Barat.

Syarief mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk kewajiban warga negara dalam membantu penegakan hukum yang tengah ditangani KPK. Keterangannya pun dibutuhkan lantaran kasus itu terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun 2009-2014.

“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu (penyidikan). Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai menteri," kata Syarif Hasan kepada wartawan, Rabu (4/1/2023)

Politikus Partai Demokrat ini berharap keterangannya dapat dapat membantu tim penyidij KPK mengusut tuntas kasus yang sedang ditangani tersebut. “Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Syarief Hasan. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi LPDB-KUMKM periode 2012-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Selain Syarief Hasan, tim penyidik KPK juga akan memeriksa seorang saksi bernama Endang Suhendar selaku wiraswasta. Lembaga antirasuah ini berharap kedua saksi dapat bersikap kooperatif.

Adapun KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur LPDP KUMKM 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 116,8 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler