Penculik Malika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban mengalami kekerasan seksual, tapi mengalami beberapa tindakan kekerasan.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka penculikan anak bernama Malika alias MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

"Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga



Penetapan status tersangka dan penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara. "Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. "Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari visum et repertum," tuturnya.

Hasil visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes PolisiKomarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler