Video Bocoran Rencana Vonis Ferdy Sambo Upaya Teror Hakim?
MA mengirimkan tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video hakim yang viral itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga video viral yang memperlihatkan sosk diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo merupakan upaya untuk meneror hakim. Menurut Mahfud, ada upaya agar hakim tak berani menjatuhkan vonis berat.
"Sementara ini, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat," kata Mahfud dalam salah satu keterangan foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena mereka khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu. Mahfud lalu mengungkapkan bahwa ia sering mengalami hal serupa saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dulu sering mengalami hal yang sama. Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, saya mengalami teror seperti itu. Tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan," ujarnya.
Meskipun begitu, Mahfud tidak memedulikan berita itu. Ia mengetahui bahwa berita tersebut merupakan sebuah upaya teror. "Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur, tetapi, saya tidak peduli. Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok saya dituding bersekongkol dengan SBY," kata dia.
Oleh karena itu, Mahfud berpendapat video viral tentang bocoran vonis Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu harus diselidiki.
"Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," ujar Mahfud.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga menuding adanya upaya mendegradasi moralitas majelis hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Menurut Djuyamto, beredarnya video tersebut, seperti terjadi penggiringan opini pihak tertentu untuk menjadikan majelis hakim sebagai sasaran kritik masyarakat karena dinilai membocorkan putusan para pengadil.
“Di situ kita melihat ada framing. Ada framing dan narasi bahwa disebut itu membocorkan putusan. Tapi itu tidak benar. Apa yang mau dibocorkan. Karena putusannya kan belum ada,” kata Djuyamto saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menegaskan, proses sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlangsung. Pekan mendatang, sidang kasus tersebut dijadwalkan untuk mulai dilakukan penuntutan terhadap lima terdakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana.
“Jadi ini kan seperti ada framing di video tersebut seperti membocorkan putusan. Padahal tuntutan saja belum dilakukan. Dan pernyataan beliau (hakim Wahyu Iman) itu, hanya normatif menjelaskan tentang Pasal 340 (dan Pasal 338). Bahwa menurut ketentuan, ya itu dijelaskan bisa hukuman mati, bisa hukuman seumur hidup,” terang Djuyamto melanjutkan.
Ia juga menduga video rekaman tersebut tak utuh. “Dan itu juga sepertinya pembicaraan sepotong-sepotong,” tegas Djuyamto.
Terlepas dari tudingan upaya teror atau penggiringan opini, Mahkamah Agung (MA) menjanjikan menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video rekaman pembicaraan hakim Wahyu Iman Santosa terkait kasus Ferdy Sambo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tim khusus dari lembaga tertingi yudikatif tersebut akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“MA akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Andi menjelaskan pemeriksaan terhadap hakim Wahyu Iman itu dilakukan sekaligus untuk memverifikasi kebenaran atas video rekaman yang beredar tersebut. Termasuk memvalidasi narasi, dan isi yang terekam dan video tersebar di media sosial (medsos) itu.
“Tentunya dalam pemeriksaan itu, tim akan tetap menjaga independensi dari hakim yang diperiksa dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh hakim tersebut,” ujar Andi.
Wahyu Iman Santosa adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut menjadikan Ferdy Sambo sebagai terdakwa utama. Ferdy Sambo merupakan mantan kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang dipecat dari kepolisian gegara kasus tersebut. Sedangkan Komjen Agus Andrianto adalah Kabareskrim Polri yang menangani kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jaksel itu.
Video dengan narasi soal putusan Ferdy Sambo beredar di media sosial sejak Rabu (4/1/2023). Video tersebut merekam orang mirip hakim Wahyu Iman yang duduk di sofa hitam sedang berbincang dan menelepon seseorang. Narasi yang ada dalam video itu menyebut hakim Wahyu Iman disebut sedang menelepon Kabareskrim Komjen Agus.
Disebutkan dalam pembicaraan telepon itu, hakim Wahyu Iman menyampaikan kepada yang diduga Komjen Agus, tentang rencana vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam video itu, juga tampak orang mirip hakim Wahyu Iman yang sedang berbincang dengan seorang lain yang bersuara perempuan. Dalam pembicaraan itu, hakim Wahyu Iman menyampaikan tentang proses persidangan terdakwa Ferdy Sambo.
Video tersebut merekam penyampaian hakim Wahyu Iman yang tak percaya dengan kronologis peristiwa penembakan Brigadir J versi Ferdy Sambo. Hakim Wahyu Iman dalam video tersebut, juga menegaskan tak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo yang sampai saat ini tak mengaku melakukan perencanaan, dan pembunuhan terhadap Brigadir J.