Kemenag: Hati-Hati dalam Kelola Zakat

Lembaga filantropi diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas).

Dok. BAZNAS
Wakil Presiden RI, KH Ma`ruf Amin bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyerahkan program bantuan BAZNAS Microfinance Masjid kepada jemaah Masjid Raya At-Takwa, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhibuddin mengatakan perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat atau zakat agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi.

"Tentu kehati-hatian bagian azas dan prinsip mengelola dana filantropi, jadi kita tidak terjebak dalam politik uang, apalagi mendongkrak elektabilitas orang, sehingga mencederai kepercayaan publik," ucapnya dalam diskusi Ruang Tengah Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Ia mengatakan memasuki tahun politik 2024, ada peluang dana zakat menjadi potensi politik uang. Namun, Kemenag sebagai lembaga pengawasan terus menyuarakan netralitas kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.

Lembaga filantropi juga diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2018. Kementerian Agama juga memiliki edaran terkait kehati-hatian dalam pengelolaan dana umat.

Ia mengatakan jika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengaturan dana umat ini tercederai, akan ada hukuman sosial. Yaitu masyarakat menjadi tidak mempercayai lagi pengelolaan dananya pada lembaga amil zakat.

Oleh karena itu, lembaga amil zakat dan Kemenag selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ini agar tetap bisa membangun kepercayaan masyarakat yang berbanding lurus dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang berjalan sebaik-baiknya.

"Ketika ini sudah kita bangun baik-baik, lantas ada pencederaan sedikit saja, pasti akan terjadi progres dan masyarakat secara sendirinya akan mencegah kesadarannya kepada titik itu," ucap Muhibuddin.

Ia juga memperingatkan pada semua pengelola zakat untuk tidak melalukan praktik-praktik yang melawan negara, dan yang intoleran akan ditindak sesuai syariat yang dijalankan. Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana tersebut perlu kolaborasi dengan aparat untuk penegakan aturan dan penindakan agar pergerakan zakat bisa diawasi.

"Kolaborasi penting, karena konteks pergerakan zakat kita ini harus diawasi agar bisa mendapatkan barokah," ucapnya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler