KPK Putuskan Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD
Ketua KPK belum bisa menentukan kapan Lukas selesai dirawat di RSPAD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan untuk membantarkan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto. Lukas akan menjalani perawatan di sana hingga waktu yang belum ditentukan.
Firli menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis oleh tim dokter bersama pendamping dari tim penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan ini mencakup fisik, tanda vital, laboratorium, jantung, EKG.
"Diperoleh dokter bilang tersangka LE (Lukas Enembe) perlu perawatan sementara di RSPAD," kata Firli dalam konferensi pers pada Rabu (11/1/2023).
Firli belum bisa menentukan kapan Lukas selesai dirawat di RSPAD. Sebab hal itu menjadi wewenang tim dokter.
"Waktunya, tim dokter yang bisa menentukan, setelah semua selesai akan kami periksa saudara LE," ujar Firli.
Atas dasar itulah, KPK memutuskan bahwa Lukas untuk sementara ini berada di RSPAD guna perawatan medis. Hanya saja, durasi pembantaran ini belum ditentukan sampai kapan.
"Mempertimbangkan kondisi, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik," tegas Firli.
Firli menjelaskan perawatan sementara diperlukan untuk tindaklanjut pemeriksaan awal. Ia memastikan kasus dugaan suap yang menjerat Lukas tetap dikembangkan melalui berbagai cara yang sah.
"Kami pastikan perkara yang sedang ditangani tetap lanjut dengan ketentuan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Firli.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Baca juga : Ini Dia Jalan di Jakarta yang Segera Berbayar
Tiga proyek itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.