KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal Khusus di Lingga

Selain penghentian, KKP juga mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP.

EPA/Hotli Simanjuntak
[ilustrasi] Aktivitas nelayan saat bongkar muat hasil tangkapan ikan laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 Ha di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Jumat (13/1/2023).
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 Ha di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga


Selain penghentian, KKP juga mengenakan sanksi denda administratif kepada PT Batam Bintan Pratama (BBP) selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selain tidak dilengkapi PKKPRL, PT BBP juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

"Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI DrAdin Nurawaluddin,dari keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan ada kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, telah terbangun dermaga dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung dermaga berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Dermaga itu akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 kaki atau setara dengan 3.000 DWT.

"Setelah didalami, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembangunan dermaga ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman itu, dia menegaskan, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan pelabuhan laut.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PTBBP juga akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler