Kejakgung: Menkominfo Kuasa Anggaran Proyek BTS 4G BAKTI
Proyek BTS 4G Bakti diduga ada yang fiktif, tak selesai, dan tak sesuai spesifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Inormatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek senilai Rp 10 triliun itu untuk kebutuhan penyidikan.
“Kalau untuk pemeriksaan menteri, itu belum. Tetapi untuk keperluan penyidik membuat terang kasus ini, siapapun pihak yang mengetahui, dan bertanggungjawab, nantinya akan tetap kita periksa,” kata Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Kasubdit Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, timnya memastikan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 10 triliun. Anggaran tersebut, kata Prabowo, sudah dicairkan 100 persen. Namun kata dia, anggaran tersebut seharusnya sampai pada 2024.
Dalam perjalanannya, kata Probowo, proyek tersebut ada yang fiktif, ada yang tak selesai, dan ada yang tak sesuai dengan spesifikasi karena adanya mark-up. “KPA-nya itu menteri. Kalau itu sudah umum. BAKTI itu kan hanya BLU (Badan Layanan Umum) di bawah Menkominfo” kata Prabowo menambahkan.
Tetapi kata dia, timnya memang belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap menteri. Sebab, timnya masih mengumpulkan alat-alat bukti di para pejabat lain.
Sementara penyidikan selama ini, sudah menetapkan empat tersangka, dan melakukan penahanan. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia. Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Yohan Suryato (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Selain itu juga ada, Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment (HWI). Para tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut, pun berpotensi dijerat dengan sangkaan TPPU.