Kejakgung: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Difokuskan di Kementan
Kejakgung menegaskan masih proses penyelidikan dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memfokuskan penyelidikan dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyelidikan saat ini sudah berjalan untuk menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Yang fokus saat ini, masih yang di Kementan (Kementerian Pertanian),” kata Febrie, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Ini masih penyelidikan. Belum diajukan ke penyidikan,” imbuh dia.
Menurut Febrie, tim penyelidikannya akan secepatnya menyimpulkan hasil temuannya untuk segera ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Kejakgung sebelumnya menyampaikan sedang melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan proses penyelidikan sudah berjalan dalam sepekan belakangan. Yakni dengan melakukan inventarisir masalah terkait kelangkaan, pendistribusian, serta penyerapan pupuk bersubsidi di banyak tempat di Indonesia.
“Penyelidikan pupuk sudah kita mulai. Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di masyarakat,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Namun, Kuntadi belum membocorkan proses inventarisir masalah dilakukan pada level kementerian atau badan usaha milik negara (BUMN) bidang perpupukan. “Kita sedang lakukan penyelidikan, di mana masalahnya. Nanti kita lihat. Tetapi intinya, kenapa pupuk bersubsidinya ini kok terjadi banyak kelangkaan, juga kok tidak terdistribusi dengan baik, dan tidak terserap dengan baik. Ini di seluruh Indonesia sudah banyak yang mengeluhkan pupuk bersubsidi ini,” ujar Kuntadi.