Soal 108 LAZ tidak Berizin, Baznas: Ikuti yang Dilakukan STF UIN Jakarta

Baznas meminta semua lembaga LAZ tak berizin segera meminta rekomendasi Baznas

Fuji E Permana/Republika
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan surat keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Jumat (3/2/2023) di Kantor Baznas.
Rep: Fuji E Permana Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan surat keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Jumat (3/2/2023). Sebelumnya, STF UIN Jakarta masuk daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, berpesan kepada lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi yang dikeluarkan Kemenag. Ia mengatakan, ikuti apa yang telah dilakukan oleh STF UIN Jakarta.

"Ini respon cepat karena kalau kita memproses UPZ itu tidak berhari-hari, cukup sehari dua hari selesai, Insya Allah," kata Kiai Noor kepada Republika di Kantor Baznas usai menyerahkan surat keputusan UPZ Baznas STF UIN Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Ia mengatakan, sebagian lembaga amil zakat (LAZ) tampaknya sedang proses izinnya atau izinnya ada di daerah. Maka Baznas minta supaya mereka juga menyampaikan ke Baznas, sehingga tidak lagi ada catatan lembaga zakat tidak berizin atau catatan yang ilegal.

"Ini penting bagi kita semuanya, untuk dana sosial keagamaan, zakat, infak, dan sedekah kita sampaikan kepada masyarakat, setransparan mungkin sehingga jangan sampai ada yang tidak berizin atau diduga tidak berizin, karena dampaknya akan menyangkut kepada mereka sendiri," ujar Kiai Noor.

Baznas berpesan, kepada lembaga-lembaga zakat yang dirilis Kemenag belum mendapatkan izin sesuai regulasi, secepatnya sampaikan ke Baznas, baik lembaga yang sudah berizin atau memang belum berizin.

Kiai Noor menegaskan, respon cepat yang dilakukan STF UIN Jakarta ini menjadi satu percontohan yang sangat baik sekali. Karena UIN menjadi perguruan tinggi yang akan dicontoh secara nasional.

Kiai Noor mengingatkan, seratus lebih lembaga yang mengelola zakat yang disinyalir tidak berizin dan dirilis oleh Kemenag, Baznas minta supaya semuanya merapat ke Baznas. Lembaga yang belum dapat rekomendasi, Insya Allah akan Baznas keluarkan rekomendasinya.

"Yang UPZ otomatis tinggal mengupdate, kalau sudah berizin dan tercantum di 108 lembaga (tidak berizin yang dirilis Kemenag) maka tinggal sampai saja sehingga nanti kedepan tidak ada lagi berita 108, semua UPZ dan LAZ seluruh Indonesia sudah mendapat rekomendasi dan mendapatkan izin dari Baznas RI, sehingga kita akan berjalan bersama-sama," jelas Kiai Noor.

Baznas juga mengingatkan, tujuan adanya UPZ di kampus supaya bisa memberikan literasi dan pendidikan terkait ZIS serta Baznas yang sebaik-baiknya ke masyarakat di Indonesia, khususnya mahasiswa. Sekaligus untuk membantu para mustahik yang ada di kampus atau jaringan kampus.

Di tempat yang sama, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, mengatakan, STF UIN Jakarta merasa sudah legal karena bermitra dengan LAZ yang berizin. STF UIN Jakarta menyalurkan dana dari sana, dan bekerjasama untuk mengumpulkan zakat.

"Dengan adanya rilis dari Kemenag terkait lembaga (pengelola zakat) yang tidak berizin, kami cepat tanggap untuk lebih mendekat dan ambil yang pintas langsung ke Baznas, alhamdulillah ditanggapi baik, kita bersyukur dapat sertifikat UPZ STF UIN Jakarta, kita bekerjasama untuk bidang literasi supaya bersama-sama secara nasional," ujarnya.

Baznas menyampaikan, UPZ yang sudah mendapat sertifikat dari Baznas dapat mengumpulkan dan mengelola zakat. Contohnya UPZ STF UIN Jakarta, seratus persen mengelola zakat yang dikumpulkan mereka. Tapi tetap dilaporkan ke Baznas pengumpulan dan penyaluranya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler