Kejakgung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Kejakgung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tersangka berinisial IH diketahui sebagai komisaris di PT Solitech Media Sinergy.
Kini dalam penyidikan kasus bancakan proyek senilai Rp 10 triliun tersebut, sudah mengantongi lima orang sebagai tersangka dan tahanan. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kuntadi menuturkan peran IH adalah pihak swasta yang bersama-sama dengan tersangka Anang Acmad Latief (AAL) membuat kesepakatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan dan tender proyek BTS 4G BAKTI.
Tersangka AAL adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) selaku penanggungjawab penyediaan infrastruktur BTS 4G. Dari kesepakatan keduanya, membuat semacam aturan curang untuk memenangkan beberapa pihak.
“Permufakatan jahat tersebut untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, sehingga mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam paket 1,2,3,4, dan 5,” kata Kuntadi.
Lima paket yang tendernya dalam penguasaan pihak tertentu terdiri dari 4.200 titik pembangunan, dan penyediaan BTS 4G di sejumlah wilayah di Indonesia. Kuntadi pernah mengungkapkan, atas pengkondisian tender tersebut, merugikan negara senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebelum menetapkan IH sebagai tersangka, empat tersangka sudah ditetapkan sebelumnya. Pada Rabu (4/1/2023), tiga tersangka awalan yang ditetapkan adalah AAL, bersama dengan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Selanjutnya Mukti Ali (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak PT Huwaei Tech Investment.