RUU Omnibus Kesehatan: 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Kesehatan

Anggaran kesehatan dialokasikan 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji

Republika/Putra M. Akbar
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Balai Kota Jakarta. Sebanyak 10 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) direncanakan akan dialokasikan khusus untuk sektor kesehatan. Hal tersebut menjadi salah satu poin dari rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang telah ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun RUU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) direncanakan akan dialokasikan khusus untuk sektor kesehatan. Hal tersebut menjadi salah satu poin dari rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang telah ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun RUU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.

Baca Juga


"Besaran anggaran kesehatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan minimal sebesar 10 persen dari APBN dan APBD, di luar gaji," ujar Wakil Ketua Baleg M Nurdin dalam rapat pleno pada Selasa (7/2) malam.

RUU omnibus Kesehatan sendiri hadir dalam rangka menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sehat sejahtera. Sebab, pembangunan kesehatan masyarakat didasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional.

"Untuk itu diperlukan pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," ujar Nurdin.

RUU tersebut juga akan mengatur pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh. Untuk mewujudkan daya kesehatan masyarakat setinggi-tingginya tersebut, diwajibkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Membayar manfaat layanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan, kuota layanan BPJS rumah sakit, dan berhak mendapatkan semua fasilitas pengobatan dan tindakan medis yang diperlukan untuk semua jenis penyakit," ujar Nurdin.

Sementara dalam poin ke-14, RUU omnibus Kesehatan akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"14, ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," ujar Nurdin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler