Sambo Menatap Tenang di Hadapan Hakim
Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah hadir dalam persidangan di PN Jaksel sekitar pukul 10.00, Senin (13/2/2022). Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna hitam duduk di hadapan hakim.
Sambo duduk tenang sambil mendengar hakim membacakan dokumen persidangan sebelum putusan. Apakah ia akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau tidak? Ini mengingat dakwaan jaksa Pasal 340 KUHP yang diajukan sebagai bagian dari pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua mejalis.
Dua hakim anggota dalam sidang tersebut masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09.30 WIB.
“Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Djuyamto menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan sampai pada sterilisasi ruang sidang dan pengadilan,” kata Djuyamto. Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda berbahaya di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkoordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personel keamanan.
Menurut dia, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personel tersebut, kata Djuyamto, belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan.
Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.
Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami istri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didakwa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.
Baca juga : Suasana di PN Jaksel, Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi