OSS Terbitkan NIB untuk 3,2 Juta Pelaku Usaha

OSS dimanfaatkan pelaku usaha sejak Agustus 2021.

Antara/Prasetia Fauzani
Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengurus izin usaha melalui layanan Online Single Submission (OSS) di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sampai Februari 2023 pemerintah telah menerbitkan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi 3,2 juta pelaku usaha melalui OSS.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, sampai Februari 2023 pemerintah telah menerbitkan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi 3,2 juta pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS). OSS dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sejak Agustus 2021 dengan berlandaskan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga


"NIB tersebut diterbitkan untuk 3,11 juta usaha mikro, 126,22 ribu usaha kecil, 17,21 ribu usaha menengah, dan 28,40 ribu usaha besar," kata Airlangga saat mewakili Presiden Jokowi dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ia menyebut sebanyak 6,94 proyek usaha juga telah mendapatkan izin di mana 2,69 juta proyek dimiliki oleh badan usaha dan 3,40 juta di antaranya merupakan proyek perseorangan. UU Cipta Kerja juga meningkatkan penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia hingga 29,4 persen menurut catatan Bank Dunia, dan mengurangi hampir 10 persen hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia sebagaimana dilaporkan oleh OECD.

"Sejak berlaku di 2020, UU Cipta Kerja meningkatkan realisasi investasi yang di 2021 sebesar sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 1.207 triliun di 2022. Penciptaan lapangan kerja juga meningkat dari menyerap 1,2 juta di 2022 menjadi 1,35 juta orang," terangnya.

UU Cipta Kerja juga menopang pembentukan Indonesia Investment Authority (INA) yang sudah mencatat total komitmen investasi senilai 32,2 miliar dolar AS dan telah merealisasikan investasi senilai Rp 15,7 triliun.

Sebanyak 210 proyek dan 12 program Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi Rp 5.746,4 triliun juga dijalankan dengan kepastian hukum yang ditawarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerja, sebanyak 12,96 juta orang menjadi peserta aktif program ini. Sebanyak 11,08 ribu orang telah mendapatkan manfaat tunai, 10,35 ribu mendapatkan asesmen, dan 3,60 ribu mendapat konseling," imbuhnya.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler