Pendukung Richard Eliezer dari Jakarta Hingga Medan Puas dengan Putusan Hakim

Para pendukung Eliezer mengaku tak percuma datang jauh-jauh untuk ikut sidang.

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi simpatisan terdakwa Richard Eliezer seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Para pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sebagian besar adalah kaum ibu-ibu atau emak-emak. Mereka mengaku datang dari dari berbagai daerah untuk memberi dukungan kepada terdakwa di PN Jakarta Selatan. Upaya mereka ini diakui seakan terbayarkan dengan vonis ringan yang diberikan.

Baca Juga


Salah seorang pendukung, Rosiana Sembiring mengaku datang jauh dari Kota Medan untuk mendukung Eliezer. Upaya ini dilakukannya karena menilai terdakwa adalah orang baik dan jujur yang harus diberi keadilan.

"Sangat puas sekali, kami sangat bangga, kami datang dari Medan untuk mendukung Icad (Richard Eliezer) karena Icad adalah orang jujur, ganteng lagi, penurut, is the best,"ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim sesuai dengan doa-doa yang ia panjatkan kepada Tuhan. Terlebih menurutnya Bharada E adalah orang yang tidak bersalah.

Dia bahkan berharap agar Bharada E bisa kembali aktif di kepolisian. Hal ini lantaran vonis yang diberikan adalah di bawah dua tahun. "Semoga kembali jadi polisi lagi, karena kan hanya satu tahun enam bulan vonisnya. Dia anak baik,"ucapnya.

Pendukung lain, Isti mengaku sengaja datang bersama putranya dari Jakarta Timur untuk mendukung Bharada E. Ia kemudian mengaku puas atas putusan hakim. "Alhamdulillah puas, demi keadilan seluruh rakyat Indonesia. Berarti ini bukti ada namanya keadilan,"jelas Isti yang mengaku datang dari Jakarta Timur dekat dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Sambil terisak, ia mengatakan sangat puas dengan keputusan hakim. "Kemarin sudah kecewa saya, karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut 12 tahun, tapi dengan ini terbayar sudah, tidak sia-sia saya datang jauh-jauh dari Taman Mini (TMII),"katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"ucap hakim. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler