Hakim Sebut Richard Eliezer Konsisten Kuak Fakta Pembunuhan Brigadir J
Hakim mengabulkan permohonan keringanan hukuman terhadap Richard.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer (RE) bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara. Ringannya hukuman tersebut, karena hakim dalam putusannya menetapkan Richard sebagai justice collaborator.
“Mengadili: menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Atas peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, hakim mengabulkan permohonan keringanan hukuman terhadap Richard. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Limiu dengan pidana selama 1 tahun, 6 bulan,” begitu sambung hakim.
Hukuman terhadap Richard ini di bawah tuntutan jaksa. Saat penuntutan, jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun penjara. Akan tetapi mengacu pada pertimbangan hakim atas peran Richard selama pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, membuat eksekutor penembakan Brigadir J itu mengabaikan tuntutan jaksa.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja