Keluarga Richard Eliezer Minta Jaksa tidak Banding, Ini Respons Kejagung

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait hukuman ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu salinan lengkap putusan untuk ditelaah.

Baca Juga


Menurut Ketut hasil telaah atas putusan tersebut, nantinya yang akan menentukan apakah jaksa akan melakukan banding, atau menerima vonis dari majelis hakim itu. “Kejaksaan Agung sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer. Akan tetapi jaksa akan mempelajari lebih lanjut atas seluruh pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tersebut, sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Ketut, dalam siaran pers Kejagung, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ketut, sambil menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan, jaksa juga menunggu respons dari Richard selaku terdakwa, maupun dari tim pengacara atas vonis hakim tersebut. Karena dikatakan Ketut langkah hukum lanjutan dari Richard selaku terdakwa, maupun tim pengacara, juga akan memengaruhi sikap jaksa sebagai penuntut nantinya.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban (Brigadir J) kepada terdakwa Richard Eliezer, jaksa juga menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa, dan penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut menambahkan.

Sementara, tim pembela hukum terdakwa Richard berharap tak ada perlawanan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim. Pengacara Ronny Talapessy mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim terhadap Richard sudah sesuai dengan harapan publik. Pun kata dia, sudah adil.

“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua, juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (15/2/2023). 

 

Majelis hakim PN Jaksel, memvonis Richard bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2023) lalu. Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard.  

Hukuman terhadap Richard ini jauh dari ekspektasi jaksa. Jaksa dalam rekusitor meminta majelis hakim menghukum Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan jaksa itu mengacu pembuktian di persidangan atas dakwaan utama Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Richard terbukti menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

Walaupun jaksa juga dalam tuntutan mengakui perbuatan Richard yang melepas peluru dari Glock-17 yang membuat Brigadir J tewas, adalah berdasarkan perintah dan rencana dari terdakwa Ferdy Sambo. Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard melampau harapan masyarakat yang menghendaki penghukuman minimal.

“Majelis hakim ini, sangat bijaksana sekali dalam putusannya yang memberikan vonis sangat ringan untuk Eliezer (Richard),” begitu kata Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin pun meminta agar jaksa, tak perlu melakukan banding atas putusan untuk Richard tersebut. Karena menurut dia, selain karena sudah ada pemberian maaf keluarga Brigadir J, pertimbangan hakim sudah memberikan alasan yuridis yang kuat.

Pun majelis hakim sudah merangkum semua aspirasi yang membuat para wakil tuhan itu yakin bahwa Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai korban dari kejahatan terencana yang dilakukan terdakwa Sambo, serta isterinya terdakwa Putri Candrawathi. “Saya sejak awal mengungkap kasus ini, percaya bahwa Eliezer ini, orang baik. Masih muda. Dan dia melakukan itu memang karena keterpaksaan,” sambung Kamaruddin.

Hukuman untuk Richard ini paling ringan dari semua terdakwa. Pun menjadi yang paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim yang sama menghukum terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal hakim menghukum 13 tahun penjara. Hukuman terhadap dua terdakwa itu lebih tajam dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum keduanya masing-masing 8 tahun. Hakim juga memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi menjadi 20 tahun, dari hanya 8 tahun yang dimintakan jaksa.

Paling berat hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menghukum pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Mengacu tuntutan jaksa, hukuman Sambo hanya diminta penjara seumur hidup. Terhadap empat terdakwa lain yang mendapatkan hukuman lebih berat tersebut, pun sesuai dengan harapan Keluarga Brigadir J.

“Kami sangat menghormati kebijaksanaan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Eliezer. Dan sebaliknya kita melihat majelis hakim mengabulkan doa kita semua untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya terhadap terdakwa lainnya,” ujar Kamaruddin.

 

Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler