Pengacara Brigadir J Nilai Richard Eliezer Masih Berhak Jadi Anggota Kepolisian

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun di kasus pembunuhan Brigadir J.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Rep: Alkhaledi Kurnialam, Antara Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak menyebut Richard Eliezer atau Bharada E masih berhak menjadi anggota kepolisian. Terdakwa masih bisa menjadi anggota Polri, terutama karena vonis yang diberikan hakim PN Jakarta Selatan hanya satu tahun enam bulan.

Baca Juga


"Dari dulu saya mengatakan, saya berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard harus di bawah lima tahun. Ternyata hakim lebih bijaksana lagi, dia memberikan satu tahun enam bulan, artinya masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri," jelas Kamaruddin usai sidang putusan Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, dukungan perlu diberikan kepada Eliezer agar ke depannya menjadi polisi yang lebih baik. "Kita doakan dia, kita dukung dia, kalau perlu kita sekolahkan supaya dia jadi polisi yang baik," ujarnya.

Kamaruddin menyebut, putusan ini sebagai kemenangan dari seluruh masyarakat Indonesia. Vonis ini juga dikatakannya berarti majelis hakim mendengar aspirasi dari masyarakat Indonesia selama ini.

Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku menerima putusan hakim ini meskipun terdakwa adalah penembak anaknya. Karena melalui Eliezer, skenario pembunuhan ini bisa terbongkar.

"Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer. Dan kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara empat terdakwa sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf hingga Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan JPU. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak. "Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati. Selain itu, dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

 

Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler