Anda Lihat Turki Begitu Sayang Hewan? Kesultanan Ottoman Juga Demikian
Kesultanan Ottoman mempunyai aturan pemeliharaan hewan yang ketat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dokumen sejarah dari era Turki Utsmani atau Ottoman menunjukkan berbagai langkah yang diambil negara untuk mencegah kekerasan dan kerusakan pada hewan dan burung. Juga untuk melindungi satwa liar melalui kerangka hukum.
Dokumen-dokumen yang disimpan Arsip Negara Turki menunjukkan minat besar yang diberikan Kesultanan Ottoman untuk melindungi hak-hak hewan peliharaan dan satwa liar.
Kepala Arsip Negara Kepresidenan Republik, Prof Dr Ugur Unal, mengatakan satwa liar yang dilindungi dan hewan peliharaan untuk tunggangan dan tujuan komersial adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat di era Ottoman.
Perintah dan larangan dalam Islam, adat istiadat dan tradisi sosial, juga melarang tindakan kekejaman terhadap hewan.
"Pemahaman tentang cinta makhluk demi Sang Pencipta adalah model yang berlaku dalam masyarakat Ottoman. Negara Ottoman mengesahkan undang-undang untuk melindungi makhluk hidup lainnya di dalam perbatasan negara dan menetapkan bagaimana mematuhi implementasi dari hukum ini sampai akhir," kata Unal.
Masyarakat di era Turki Utsmani telah mendorong negara untuk membangun lembaga wakaf yang peduli dengan perlindungan hewan dan penyediaan layanan kesehatan hewan bagi mereka.
Undang-undang, peraturan, dan amandemen hukum yang disetujui oleh Kesultanan Utsmani berkontribusi pada otoritas lokal dalam membangun sarang burung di permukaan luar bangunan sipil dan resmi, dan mengembangkan budaya melindungi hewan peliharaan dan satwa liar.
Ini terbukti dari ribuan dokumen yang menggambarkan pentingnya hewan dalam kehidupan sehari-hari di era Kesultanan Ottoman.
Baca juga: Sujud Syukur dan Kekalahan Pertama yang Tewaskan Puluhan Ribu Tentara Mongol di Ain Jalut
Di berbagai era Kesultanan Ottoman, ada perhatian khusus yang diberikan untuk melindungi satwa liar dan burung. Menariknya, dalam dokumen dan arsip dari era Turki Utsmani, ada petugas khusus yang bertugas untuk memberi makan burung di dalam kawasan suaka yang dilindungi selama bertahun-tahun.
Pada surat bernomor 11 Maret 1897, disebutkan bahwa Abdullah Effendi ditunjuk untuk bekerja memberi makan burung dara yang berlokasi di Masjidil Haram Makkah, sepeninggal pegawai sebelumnya yang mengemban tugas tersebut, Abd al-Latif Effendi.
Undang-undang Ottoman juga menghukum siapa pun yang menyakiti hewan liar atau liar, seperti otoritas lokal di kota Skopje (ibukota Makedonia Utara) pada 1905 yang saat itu menghukum seorang pedagang karena secara tidak sengaja menabrak dua anak anjing yang sedang berjalan di pasar dengan kastil di pusat Skopje.
Bahkan, jika datang musim dingin dan salju, orang-orang dari semua lapisan masyarakat di era Ottoman melemparkan makanan ke pegunungan dan dataran tinggi, sehingga burung dapat menangkap dan memakannya.