Pengamat Sebut Surya Darmadi dan Perusahaannya Pantas Dihukum Berat
Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mesti dihukum sebagaimana tuntutan jaksa karena masifnya tingkat kerugian yang ditimbulkan. Surya Darmadi terlilit kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perkara ini sudah masuk tahapan pembacaan vonis pada Kamis (23/2/2023). "Jika dituntut dengan pasal tentang perusakan hutan dan korupsi yang banyak merugikan negara, ya saya setuju dan sangat mungkin dituntut dan dihukum seumur hidup," kata Fickar kepada Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).
Fickar menyebut Surya Darmadi harus mempertanggungjawabkan kejahatannya lewat pembayaran denda selain pidana penjara. "Penting menghukum denda sebesar kerugian negara yang timbul karena perbuatannya itu," ujar Fickar.
Fickar memandang tingginya vonis terhadap Surya bakal menciptakan efek jera. Sehingga pelaku potensial bakal mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan serupa Surya.
"Saya kira ini juga untuk peringatan bagi pengusaha lain agar menimbulkan efek jera," ujar Fickar.
Selain itu, Fickar berpendapat perusahaan Surya Darmadi pantas disanksi akibat kejahatan bosnya. Menurutnya, perusahaan Surya bisa dihukum dengan sanksi pemberhentian sementara.
"Jika perspektifnya pidana, maka selain pengelola dan pemegang sahamnya, maka korporasinya juga bisa dihukum denda atau penghentian operasi dalam kurun waktu tertentu," ujar Fickar.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.