Perusahaan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi dan Internet Wajib Memiliki Izin

Perusahaan telekomunikasi dan internet wajib memiliki izin sebelum beroperasi.

Pixabay
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa perusahaan atau pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi maupun internet di Indonesia wajib untuk memiliki izin sebelum beroperasi.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa perusahaan atau pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi maupun internet di Indonesia wajib untuk memiliki izin sebelum beroperasi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menanggapi informasi perusahaan internet milik Elon Musk, yaitu Starlink telah memiliki layanan roaming global sehingga dapat menjangkau berbagai negara.

Baca Juga


"Setiap pelaku usaha yang akan menyelenggarakan layanan telekomunikasi di Indonesia, wajib mempunyai izin penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," kata Aju Widya Sari, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Aju menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan melakukan pendalaman atas penyediaan layanan tersebut. Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa Starlink wajib mengikuti ketentuan regulasi di Indonesia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) pada Juni 2022 lalu. Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT Telkomsat, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh Space Exploration Technologies Corp (Starlink).

Adapun backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama selular 4G, khususnya di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.

Dedy mengungkapkan, layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station - Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat. Sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink maka Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit.

Operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh. "Izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Dedy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler