Penanganan Perkara Mario Dandy Tetap di Polres Jaksel, Kapolda Metro Beri Asistensi

Sejauh ini, Polres Jaksel telah menetapkan dua tersangka.

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memberikan asistensi dalam gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Namun, kasus yang menimpa anak pengurus pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun) itu tetap ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga


"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Menurut Trunoyudo, sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut. Kedua tersangka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). Namun, dia enggan berspekulasi apakah dalam waktu dekat akan ada tersangka lain yang ditetapkan. 

"Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," tutur Trunoyudo.

Sementara itu, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus  yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut. Disebutnya perempuan berinisial berusia 15 tahun itu sebagai dalang dari kasus penganiayaan tersebut.

"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari A yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat," pinta Ainul.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban. Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Pada 17 Januari 2023, APA melaporkan kepada Mario bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH.

AGH pun lalu membenarkan bahwa, dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga, melalui AGH Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji. 

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 

 


 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler