Komisi XI Minta Kemenkeu Audit Kekayaan Pegawai Ditjen Pajak

Kekayaan Rafael diduga tak dilaporkan melalui LHKPN.

Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, kasus penganiayaan terhadap David membuka tabir gaya hidup mewah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab ayah pelaku, yakni Rafael Alun Trisambodo memiliki aset kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengambil langkah setelah adanya temuan tersebut. Salah satu langkahnya adalah mengaudit harta kekayaan seluruh pegawai DJP Kemenkeu.

"Langkah konkret ini diperlukan agar gelombang keraguan publik terkait integritas dari para pegawai Ditjen Pajak ini terjawab. Ingat kepercayaan publik ini sangat krusial untuk menjaga animo wajib pajak memenuhi kewajiban mereka," ujar Fathan lewat keterangannya, Senin (27/2/2023).

Ia tak ingin, kasus yang menyeret pejabat DJP Kemenkeu itu memicu spekulasi liar terkait integritas para pegawai pajak. Apalagi kasus tersebut terjadi ketika masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2023.

"Kami tentu sangat prihatin dengan gelombang pertanyaan dan sorotan publik akan gaya hidup mewah di kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Maka sudah saatnya jika Kementerian Keuangan melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik," ujar Fathan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berujung pada sorotan kekayaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan salah seorang pegawai di Direktorat jenderal Pajak. Kekayaan luar biasa miliknya yang diduga tak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilihat sebagai fenomena gunung es di Ditjen Pajak.

Jumlah kekayaan Rafael di LHKPN diketahui mencapai Rp 56,10 miliar, hampir menyaingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp 58 miliar. Jabatan terakhir Rafael adalah pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta selatan II.

Berdasarkan laporannya yang tercatat per 17 Februari 2022, Rafael mengeklaim hanya memiliki dua kendaraan Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Toyota kijang tahun 2018. Rafael juga mengeklaim memiliki harta bergerak Rp 420 juta, harta surat berharga Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya Rp 419 juta.

Laporan ini bertentangan dengan unggahan media sosial anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio yang beberapa kali memamerkan kendaraan mewah. Belakangan muncul juga di media sosial, potret-potret rumah dan barang mewah milik keluarga Rafael tersebar di berbagai daerah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut, dugaan harta tak wajar Rafael yang disorot buntut kasus penganiayaan anaknya seperti fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah mendapat perhatian serius pemerintah. Zaenur mengatakan, kewajiban penyampaian LHKPN yang menjadi instrumen kontrol publik dan pencegahan korupsi penyelenggara negara saat ini belum berjalan dengan baik.

"Sekarang ramai-ramai berita seorang pegawai yang masih rendah juga baru eselon III di di DJP LHKPN-nya fantastis saya percaya itu fenomena gunung es dan itu tidak pernah mendapatkan perhatian serius oleh negara gitu," ujar Zaenur.

Baca Juga


Baca juga : KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya pada Rabu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler