Viral Tersangka Penganiaya David Tertawa, Polres Jaksel: Itu Sebelum Jadi Tersangka

Polres Jaksel masih mencari tahu kenapa S tertawa saat berada di ruang konseling.

Twitter Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra dari pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. Hingga kini David masih terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyebutkan, bahwa S (19) selaku tersangka yang membantu Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan penganiayaan terhadap David, tertawa diambil sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka di depan publik. Video S tertawa viral di media sosial dan memantik kontroversi.

Baca Juga


"Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Nurma menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab S tertawa di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati demikian, ia akan memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas yang piket saat itu.

"Nanti kami cek lagi soal itu," tambahnya.

Dalam video yang tersebar, terlihat S tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.P olisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. Sedangkan D selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih menjalani perawatan karena belum sadarkan diri merupakan putra petinggi GP Ansor.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memberikan asistensi dalam gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Namun, kasus yang menimpa anak pengurus pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun) itu tetap ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Menurut Trunoyudo, sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut. Kedua tersangka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). Namun, dia enggan berspekulasi apakah dalam waktu dekat akan ada tersangka lain yang ditetapkan. 

"Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," tutur Trunoyudo.

 


 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler