Polisi Tegaskan Akan Proses Seluruh Pihak yang Terlibat Penganiayaan David
Polisi mengaku kekasih Mario Dandy berinisial AGH masih berstatus sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20 tahun) masih terus berproses. Penyidik juga dipastikan akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini masih dua orang yang ditetapkan jadi sebagai tersangka yaitu Mario dan temannya, Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). “Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, kata Trunoyudo, saat ini ada dua peristiwa yang berbeda terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak. Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan interprofesi dari stakeholder dengan bersama penyidik untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak. Dalam hal ini salah satu saksi berinisial AGH masih di bawah umur.
“Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi terhadap hak-hak pada anak. Tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri,” kata Trunoyudo.
Terkait dengan AGH (15 tahun) sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dan pada hari ini dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan selain Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut hadir.
"Pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo.