KPK dan PPATK Koordinasi Usut Kekayaan Rafael Alun

KPK masih mencari pidana pokok untuk menjerat Rafael.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan koordinasi dalam mengusut harta kekayaan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

PPATK juga menyerahkan berbagai hasil analisis dan temuan yang telah diperoleh terkait Rafael ke lembaga antirasuah tersebut. "Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga



Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini, pihaknya masih memproses seluruh informasi yang diterima dari PPATK. Termasuk soal puluhan rekening terkait Rafael yang kini sudah diblokir oleh PPATK.

"Sekarang masih berproses di KPK. Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan, termasuk kepada substansi, termasuk rekening dan sabagainya," ujar Ali.

Ali menjelaskan, KPK memerlukan waktu dan strategi untuk mendalami temuan-temuan yang ada. Namun, ia menyebut, tak bisa membeberkan mengenai strategi yang dilakukan pihaknya dalam mengusut kasus tersebut.

"Karena ini butuh proses, butuh waktu, butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," tegas dia.

Selain itu, Ali menambahkan, KPK juga tengah mencari pidana pokok untuk menjerat Rafael. Ia menjelaskan, proses penelusuran ini bakal melibatkan dua tim dari kedeputian KPK. "Ke depan nanti ada dari tim LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan tim penyelidik Deputi Penindakan (yang bergerak)," ujar dia.

Namun, Ali kembali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai proses penyelidikan harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio itu. Sebab, dia mengungkapkan, proses penyelidikan dilakukan secara tertutup. "Tetapi kami pastikan proses itu sedang kami lakukan. Karena sekali lagi, dalam proses penyelidikan sangat terbatas informasinya. Tidak semua bisa kami sampaikan seperti halnya dalam proses penyidikan yang setiap hari kami publikasikan siapa yang dipanggil," tutur Ali.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, tak dirinci pihak lain yang dimaksud.

Alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir adalah salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler