Pergerakan Rp 300 T Mencurigakan di Kemenkeu di Luar dari 69 Pegawai yang Diperiksa Itjen
Mahfud hari ini mengungkap temuan pergerakan Rp 300 triliun mencurigakan di Kemenkeu.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Iit Septyaningsih, Flori Sidebang
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan temuan terbaru terkait harta tak wajar yang dimiliki pejabat. Ia menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru, malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," kata Mahfud ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).
Dirinya mengaku juga sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia meminta agar pihak terkait melacak temuan tersebut.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya nggak sampai triliunan, ratusan miliar, sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak," tegasnya.
Terkait temuan Rp 500 miliar di rekening eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mahfud mengatakan KPK sudah menelisik satu persatu temuan tersebut. Mahfud sebagai ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga telah melaporkan temuan mencurigakan lainnya.
Temuan tersebut ia sampaikan untuk menghindari hoaks. "Kenapa saya bicara kepada saudara, ya kita kan nggak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya nggak ngomong itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks," ujarnya.
"Ini yang saya sampaikan tidak hoaks ada datanya tertulis," imbuhnya.
Menanggapi itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu dan belum menerima informasinya. "Belum terima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Khusus untuk kasus Rafael Alun Trisambodo, Awan menyatakan, sudah melakukan audit dan investigasi. Termasuk mengenai keterlibatan rekan yang dimaksud KPK.
"Kemudian geng RAT kami dari Itjen Kemenkeu tentu melihatnya itu berdasarkan apa yang kami teliti dan kami lihat. Dari audit investigasi kami, memang belum melihat adanya keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, kata dia, hanya menemukan adanya pihak terafiliasi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, yakni teman SMA, saudara kandung, hingga orang tua. "Sampai saat ini kami melihatnya seperti itu," ujar dia.
Awan menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo, ditemukan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian aset Rafael Alun pun atas nama orang yang yang terafiliasi dengannya.
Ia menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Alun, ada tiga tim yang dibentuk. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
"Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman," jelas dia pada kesempatan serupa.
Lalu tim ketiga bertugas menginvestigasi dugaan fraud atau kejahatan. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tuturnya.
Dari hasil audit investasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo dipecat. Rekomendasi itu juga telah disampaikan ke Menkeu dan sudah disetujui.
Selain kasus Rafael dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang belakangan juga dipanggil KPK, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, pihaknya sudah mulai memanggil sejumlah pegawai yang memiliki harta tidak wajar. Ada 69 pegawai Kemenkeu yang tengah diklarifikasi hartanya.
"Mulai hari senin kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan. kami rencanakan selesai dalam 2 minggu ini," kata Awan, kemarin,
Awan mengatakan, pihaknya menemukan harta tidak wajar pada 69 pegawai Kemenkeu sepanjang 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil analisis, pihaknya melakukan cek formal juga material terkait anomali harta kekayaan pegawai internal.
"Untuk LHK 2019 artinya yang dilaporkan 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear. Untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. Total ada 69 pegawai tidak clear. Selanjutnya akan kami panggil, klarifikasi, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Awan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan koordinasi dalam mengusut harta kekayaan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. PPATK juga menyerahkan berbagai hasil analisis dan temuan yang telah diperoleh terkait Rafael ke lembaga antirasuah tersebut.
"Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini, pihaknya masih memproses seluruh informasi yang diterima dari PPATK. Termasuk soal puluhan rekening terkait Rafael yang kini sudah diblokir oleh PPATK.
"Sekarang masih berproses di KPK. Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan, termasuk kepada substansi, termasuk rekening dan sabagainya," ujar Ali.
Ali menjelaskan, KPK memerlukan waktu dan strategi untuk mendalami temuan-temuan yang ada. Namun, ia menyebut, tak bisa membeberkan mengenai strategi yang dilakukan pihaknya dalam mengusut kasus tersebut.
"Karena ini butuh proses, butuh waktu, butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ucap dia.
Selain itu, Ali menambahkan, KPK juga tengah mencari pidana pokok untuk menjerat Rafael. Ia menjelaskan, proses penelusuran ini bakal melibatkan dua tim dari kedeputian KPK.
"Ke depan nanti ada dari tim LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan tim penyelidik Deputi Penindakan (yang bergerak)," jelas Ali.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, tak dirinci pihak lain yang dimaksud. Alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir adalah salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Seusai diperiksa oleh KPK pada Rabu (1/3/2023), Rafael Alun Trisambodo bungkam saat diajukan beberapa pertanyaan oleh awak media. Saat itu, dia hanya menyebut, telah memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan KPK.
"Saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," kata Rafael.
Ayah dari Mario Dandy Satrio itu juga enggan membeberkan hasil pemeriksaannya yang berlangsung selama kurang lebih 8,5 jam. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada KPK.
"Bisa ditanyakan kepada KPK," ucap Rafael.