Kemenkeu Periksa 69 Pegawai Kemenkeu Berharta tak Wajar

Pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar disiplin akan diberi sanksi.

ANTARA/Aprillio Akbar
Pegawai menghitung uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Kamis (25/8/2022). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai memanggil 69 pegawai Kemenkeu berharta tak wajar sejak Senin lalu.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai memanggil 69 pegawai Kemenkeu berharta tak wajar sejak Senin lalu. Mereka akan dikenai hukuman disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga


Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan, sebanyak 69 pegawai itu memang masuk dalam profil high risk atau berisiko tinggi. "Rencananya dua minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, pemeriksaan tersebut berlanjut ke tahap berikutnya yakni investigasi. Jika terbukti bersalah makan akan dijatuhkan hukuman disiplin.

"Pemeriksaan bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, bila dalam pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," tegas Awan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, Kemenkeu tengah melakukan bersih-bersih internal. Itu bertujuan membasmi pegawai yang tidak berintegritas dan melanggar aturan.

"Itu sudah proses. Jangankan dirotasi, yang terbukti (melakukan pelanggaran) bahkan di-nonjob, sekarang kan ada yang dipecat ini," ujarnya pada kesempatan serupa. 

Dirinya melanjutkan, saat ini Kemenkeu juga memproses 69 pegawai yang memiliki harta tidak wajar. Mereka dimintai klarifikasi mengenai harta kekayaannya.

"Ada yang 69 high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Kita butuh investigator yang banyak, kita kerahkan semua upaya untuk itu," tegas dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler