Jelang Ramadhan, Arab Saudi Atur Volume Speaker Masjid
Pangeran MBS merilis kebijakan baru yang mengatur warga pada momen Ramadhan.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) merilis kebijakan baru yang mengatur warga pada bulan suci Ramadhan. Kebijakan itu salah satunya adalah pengaturan volume pengeras suara di masjid dan pengawasan pada ibadah itikaf.
Seperti dilansir dari laman Middle East Monitor, Jumat (10/3/2023), surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Urusan Islam, Abdul Latif Al-Sheikh. Dalam surat itu, terdapat 10 poin aturan baru yang harus dipatuhi oleh orang-orang di dalam Kerajaan.
Di antara perintah tersebut adalah bahwa imam dan muazin tidak boleh absen kecuali sangat mendesak. Kemudian, salat tarawih tidak diperpanjang dan menyelesaikan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebelum adzan subuh.
Saudi akan melarang penggunaan kamera untuk memotret maupun merekam imam dan jamaah saat shalat ke media apa pun, termasuk media sosial. Orang tua juga tidak diperkenankan membawa anak kecil ke masjid untuk shalat.
"Masjid juga dilarang mengumpulkan uang sumbangan untuk makanan buka puasa. Makanan akan disiapkan di area tersendiri, bukan di dalam masjid atas tanggung jawab imam dan muazin," tulis aturan tersebut.
Pembatasan juga memuat bahwa orang yang ingin itikaf di masjid akan didata dan diawasi oleh imam. Keputusan lainnya yang diumumkan oleh kementerian adalah pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan dan larangan total pancaran doa dan bacaan mereka.
Aturan baru tersebut memicu pro dan kontra dari banyak Muslim di seluruh dunia. Para kritikus menilai peraturan baru menunjukkan bahwa MBS membatasi aktivitas keagamaan dan pengaruh Islam dalam kehidupan publik.
Para kritikus juga menilai pemerintah Saudi semakin mempromosikan konser musik. Saudi malah sering mengundang artis barat populer dan tokoh budaya kontroversial dalam upaya untuk menarik khalayak internasional dan membuka masyarakat kerajaan.
Juru Bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi menepis kekhawatiran tersebut. "Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan," kata dia.