Soal Pemeriksaan Menkominfo, Wapres: Kalau Dia Clean Tentu Tidak Jadi Persoalan
Johnny tetap berstatus sebagai saksi setelah enam jam diperiksa Kejagung.
REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Ma'ruf menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum perkara tersebut, termasuk pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate oleh Kejagung.
"Saya kira saya tidak perlu menanggapinya, ya kalau itu ada proses ya silakan, ya kan itu ada proses hukumnya," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja di Jombang, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ma'ruf juga enggan menanggapi lebih jauh terkait keterlibatan Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional bernilai Rp 10 Triliun tersebut. Namun kata, selama yang bersangkutan bersih, tentu tidak akan menjadi masalah.
"Yang penting kalau dia clean tentu tidak akan menjadi persoalan. Kecuali memang ada tersangkut itu, itu saya kira proses yang biasa berjalan ya," ujarnya.
Hari ini Menkominfo kembali diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Usai diperiksa selama enam jam, Kejagung akan menentukan nasib status hukum Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dalam gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya akan segera mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan saksi-saksi, untuk menentukan proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi proyek nasional Rp 10 triliun tersebut.
"Gelar perkara tentunya gelar perkara keseluruhan. Tetapi tentunya, sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi dan status (hukum) JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Status hukum Johnny saat ini, masih tetap sebagai saksi. Setelah memeriksa Johnny selama enam jam, dengan 26 pertanyaan, Kuntadi menjelaskan, proses permintaan keterangan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu dianggap cukup. “Selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Kuntadi.