Menaker: THR tidak Boleh Dicicil atau Dipotong

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR akan diberi sanksi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Selain batas tenggat waktu tersebut, pemerintah juga mengharuskan perusahaan memberikan THR penuh sebesar satu bulan upah dan diberikan dalam satu kali. “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler