BPN Pastikan Pemkab Madiun Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

Rumah Ibadah di Madiun menjadi penguat persatuan.

istimewa
Ilustrasi pembebasan BPHTB untuk rumah ibadah.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat.

Baca Juga


Hal ini disampaikan oleh Hadi saat menyerahkan 22 sertifikat tanah wakaf kepada para nazir di Masjid At Taqwa Pandean, desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

"Saya sampaikan kepada tokoh agama, apabila masih ada tempat ibadah belum punya sertifikat, segera daftarkan. Pak bupati sudah menyampaikan bahwa BPHTB-nya sudah dibebaskan," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Kementerian ATR/BPN tengah melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Kegiatan ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.

Hadi menyampaikan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat, salah satunya dengan memberikan sertipikat.

"Presiden menyatakan juga bahwa beribadah dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, di lapangan saya segera menindaklanjuti dengan menyertifikatkan tanah-tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah seluruhnya supaya mereka-mereka ketika melaksanakan ibadah juga merasa aman dan khusyuk," kata Hadi.

Hadi berharap, masalah tanah terkait dengan tempat ibadah dan tanah wakaf dapat diselesaikan akhir tahun ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler