In Picture: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersalaman dengan kuasa hukumnya Hotman Paris usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Rep: Putra M. Akbar Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

 

sumber : Republika/Putra M. Akbar
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler