Eks Ketua WP KPK Dukung Endar Laporkan Firli Bahuri
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK mendukung langkah Endar laporkan Firli Bahuri ke Dewas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pelaporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan yang dilakukan oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro itu dinilai sebagai bentuk upaya pembuktian pelanggaran etik yang dilakukan Firli terkait pemulangan Endar ke institusi Polri.
“Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas itu merupakan langkah yang tepat saat ini untuk mengurai kontroversi yang dilakukan oleh pimpinan KPK beserta Sekjen KPK yang mencopot jabatan Endar Priantoro selaku direktur penyelidikan di KPK, dan mengembalikannya ke Polri,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan yang diterima Republika, di Jakarta, pada Selasa (4/4/2023).
Brigjen Endar, mantan Direktur Penyelidikan KPK, pada Selasa (4/4/2023) resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Pelaporan itu buntut dari keputusan ketua dan sekjen KPK untuk memberhentikan Endar dari posisi direktur penyelidikan.
Pemberhentian itu, juga disusul dengan pemulangan Endar ke Polri. Endar mengatakan, pencopotan jabatannya di KPK, serta pemulangannya ke Polri merupakan pelanggaran etik.
“Saya sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, tujuannya untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah-satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Endar kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (4/4/2023).
Endar menegaskan akan menuruti perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkannya tetap berdinas tugas di KPK menjadi direktur penyelidikan.
Brigjen Endar Priantoro satu paket namanya bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke institusi asal di Polri. Pemulangan tersebut pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pemulangan dua pejabat tinggi di KPK ini, santer terkait dengan pecah pendapat antara tim penyelidikan dan penyidikan, dengan para komisioner KPK terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta 2022 lalu.
Sebelum Endar dan Karyoto, pada Februari 2023, para komisioner KPK juga memulangkan Direktur Penuntutan Fitroh Cahyanto, dan satu jaksa penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun, KPK membantah pemulangan dua personel jaksa, maupun Polri itu ke institusi asal terkait dengan penanganan kasus di KPK.
KPK pernah berdalih, pemulangan itu karena masa dinas masing-masing di KPK sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.
Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar Kapolri, Senin (3/4/2023) memutuskan memperpanjang penugasannya di KPK sebagai direktur penyelidikan di KPK.
Namun begitu, KPK terlebih dahulu melakukan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi tersebut.
Yudi melanjutkan, pemberhentian dan pemulangan Brigjen Endar ke Polri menyimpan skandal di internal lembaga pemburu koruptor tersebut. Yudi meminta, agar Dewas KPK merespons pelaporan Endar dengan melakukan pengusutan atas skandal tersebut dengan memeriksa semua komisioner serta kesekretariatan jenderal (kesekjenan) KPK.
“Skandal pengembalian direktur penyelidikan KPK ini sudah menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Oleh karena itu Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan (komisioner) KPK yang terlibat, termasuk sekretaris jenderal KPK,” ujar Yudi.
Yudi menduga skandal pemberhentian, serta pengembalian Endar ke instirusi Polri menyimpan pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner, dan juga di kesekjenan KPK.
Menurut Yudi, dugaan pelanggaran kode etik tersebut gamblang dalam hal menjaga kerjasama antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri.
Yudi menilai, dalam hal tersebut ada dugaan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan para pemimpin di KPK dalam pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar ke Polri.
“Padahal Polri tidak menarik yang berangkutan, bahkan memperpanjang sebagai iktikad baik Polri dalam membantu KPK di bidang sumber daya manusia,” kata Yudi.
Yudi juga mengatakan, pemberhentian dan pemulangan Brigjen Endar ke Polri itu sebagai sikap yang tak hormat dari KPK terhadap institusi induk kepolisian. Karena menurut Yudi, Kapolri menolak pemulangan Endar, dengan mengirimkan surat perpanjangan masa dinas di KPK.
“Seharusnya Firli Bahuri menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarir di KPK untuk pemberantasan korupsi,” sambung Yudi.